Kamis, 05 April 2012

Sistem Pengendalian Intern

Sistem Pengendalian Intern meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoorganisasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manejemen.
            Definisi sistem pengendalian intern tersebut menekankan tujuan yang hendak dicapai, dan bukan pada unsur-unsur yang membentuk bentuk sistem tersebut.
Tujuan sistem pengendalian intern menurut definisi tersebut adalah :
1.        Menjaga kekayaan organisasi
2.        Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi
3.        Mendorong efisiensi
4.        Mendorong dipatuhinya kebijakan managemen

Unsur Pokok Sistem Pengendalian Intern
Unsur pokok sistem pengendalian intern terdiri dari :
1.    Struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas.
Stuktur organisasi merupakan kerangka (framework) pembagian tanggung jawab fungsional kepada unit-unit organisasi yang dibentuk untuk melakukan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan.
2.    Sistem wewenang  dan  prosedur pencatatan yang memberikan perlindungan yang cukup terhadap kekayaan, utang, pendapatan dan biaya.
3.      Praktek yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit  organisasi.
4.    Karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya.

Sistem Pengendalian Intern dalam Sistem Akuntansi Penerimaan Kas 
Penjelasan unsur sistem pengendalian intern dalam sistem akuntansi penerimaan kas diantaranya :
1.     Organisasi
      Dalam merancang organisasi yang diberikan dengan sistem penerimaan kas dari penjualan tunai, unsur pokok pengendalian intern dijabarkan sebagai berikut :
a.       Fungsi penjualan harus terpisah dari fungsi kas. Fungsi penjualan yang merupakan fungsi operasi harus dipisahkan dari fungsi kas yang merupakan fungsi penyimpanan. Pemisahan ini mengakibatkan setiap penerimaan kas dari penjualan tunai dilaksanakan oleh dua fungsi yang saling mengecek.
b.      Fungsi kas harus terpisah dari fungsi akuntansi. Berdasarkan unsur sistem pengendalian intern yang baik, fungsi akuntansi harus dipisahkan dari kedua fungsi pokok yang lain fungsi operasi dan fungsi penyimpanan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekayaan perusahaan dan menjamin ketelitian dan keandalan data akuntansi.
c.       Transaksi penjualan tunai harus dilaksanakan oleh fungsi penjualan, fungsi kas, fungsi pengiriman, dan fungsi akuntansi. Tidak ada transaksi penjualan tunai yang dilaksanakan secara lengkap hanya oleh satu fungsi tersebut.
2.     Sistem Otorisasi dan Prosedur Pencatatan
a.       Penerimaan order dari pembeli diotorisasi oleh fungsi penjualan dengan menggunakan formulir faktur penjualan tunai. Transaksi penjualan tunai dimulai dengan diterbitkannya faktur penjualan tunai oleh fungsi penjualan. Dengan formulir ini fungsi penerimaan kas akan menerima kas dan fungsi pengiriman akan menyerahkan barang kepada pembeli.
b.      Penerimaan kas diotorisasi oleh fungsi penerimaan kas dengan cara membubuhkan cap “lunas” pada faktur penjualan tunai dan penempelan pita register kas pada faktur tersebut. Sebagai bukti bahwa fungsi penerimaan kas telah menerima kas dari pembeli, fungsi tersebut harus membubuhkan cap “lunas” dan menempelkan pita register kas pada faktur penjualan tunai.
c.       Penyerahan barang diotorisasi oleh fungsi pengiriman dengan cara membubuhkan cap “sudah diserahkan” pada faktur penjualan tunai. Cap “sudah diserahkan” yang dibubuhkan oleh fungsi pengiriman pada faktur penjualan tunai membuktikan telah diserahkannya barang kepada pembeli yang berhak.
d.   Pencatatan ke dalam akuntansi harus didasarkan atas dokumen sumber yang dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap. Catatan akuntansi harus disi informasi yang berasal dari dokumen sumber yang sahih (valid). Kesasihan dokumen sumber dibuktikan dengan dilampirkannya dokumen pendukung yang lengkap, yang telah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
e. Pencatatan kedalam catatan akuntansi harus dilakukan oleh karyawan yang diberi wewnang untuk itu. Setiap pencatatan kedalam catatan akuntansi harus dilakukan oleh karyawan yang diberi wewenang untuk mengubah catatan akuntansi tersebut.
4.   Praktik Yang Sehat
a. Faktur penjualan tunai bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggung jawabkan oleh fungsi penjualan. Dalam organisasi, setiap transaksi keuangan hanya akan terjadi jika telah mendapat otorisasi dari yang berwenang.
b.   Jumlah kas yang diterima dari penjualan tunai disetor seluruhnya ke   bank pada hari yang sama dengan transaksi penjualan tunai atau hari kerja berikutnya. Pengetoran segera seluruh jumlah kas yang diterima dari penjualan tunai ke bank akan menjadikan jurnal kas perusahaan dapat diuji ketelitian dan keandalannya.
c.  Perhitungan saldo kas yang ada ditangan fungsi kas secara periodik dan   secara mendadak oleh fungsi pemeriksa interen. Perhitungan kas secara periodik dan secara mendadak akan mengurangi resiko penggelapan kas yang diterima oleh kasir.

Tidak ada komentar: