Sistem Pengendalian
Intern meliputi struktur organisasi,
metode dan ukuran-ukuran yang dikoorganisasikan untuk menjaga kekayaan
organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan akuntansi, mendorong efisiensi
dan mendorong dipatuhinya kebijakan manejemen.
Definisi sistem pengendalian intern
tersebut menekankan tujuan yang hendak dicapai, dan bukan pada unsur-unsur yang
membentuk bentuk sistem tersebut.
Tujuan sistem pengendalian intern menurut definisi tersebut adalah
:
1.
Menjaga
kekayaan organisasi
2.
Mengecek
ketelitian dan keandalan data akuntansi
3.
Mendorong
efisiensi
4.
Mendorong
dipatuhinya kebijakan managemen
Unsur
Pokok Sistem Pengendalian Intern
Unsur
pokok sistem pengendalian intern terdiri dari :
1.
Struktur
organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas.
Stuktur organisasi merupakan kerangka (framework)
pembagian tanggung jawab fungsional kepada unit-unit organisasi yang dibentuk
untuk melakukan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan.
2.
Sistem
wewenang dan prosedur pencatatan yang memberikan
perlindungan yang cukup terhadap kekayaan, utang, pendapatan dan biaya.
3.
Praktek
yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi.
4.
Karyawan
yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya.
Sistem Pengendalian Intern dalam Sistem
Akuntansi Penerimaan Kas
Penjelasan
unsur sistem pengendalian intern dalam sistem akuntansi penerimaan kas
diantaranya :
1.
Organisasi
Dalam merancang organisasi yang diberikan
dengan sistem penerimaan kas dari penjualan tunai, unsur pokok pengendalian
intern dijabarkan sebagai berikut :
a.
Fungsi
penjualan harus terpisah dari fungsi kas. Fungsi penjualan yang merupakan
fungsi operasi harus dipisahkan dari fungsi kas yang merupakan fungsi
penyimpanan. Pemisahan ini mengakibatkan setiap penerimaan kas dari penjualan
tunai dilaksanakan oleh dua fungsi yang saling mengecek.
b.
Fungsi
kas harus terpisah dari fungsi akuntansi. Berdasarkan unsur sistem pengendalian
intern yang baik, fungsi akuntansi harus dipisahkan dari kedua fungsi pokok
yang lain fungsi operasi dan fungsi penyimpanan. Hal ini dimaksudkan untuk
menjaga kekayaan perusahaan dan menjamin ketelitian dan keandalan data
akuntansi.
c.
Transaksi
penjualan tunai harus dilaksanakan oleh fungsi penjualan, fungsi kas, fungsi
pengiriman, dan fungsi akuntansi. Tidak ada transaksi penjualan tunai yang
dilaksanakan secara lengkap hanya oleh satu fungsi tersebut.
2.
Sistem Otorisasi dan Prosedur Pencatatan
a.
Penerimaan
order dari pembeli diotorisasi oleh fungsi penjualan dengan menggunakan
formulir faktur penjualan tunai. Transaksi penjualan tunai dimulai dengan
diterbitkannya faktur penjualan tunai oleh fungsi penjualan. Dengan formulir
ini fungsi penerimaan kas akan menerima kas dan fungsi pengiriman akan
menyerahkan barang kepada pembeli.
b.
Penerimaan
kas diotorisasi oleh fungsi penerimaan kas dengan cara membubuhkan cap “lunas”
pada faktur penjualan tunai dan penempelan pita register kas pada faktur
tersebut. Sebagai bukti bahwa fungsi penerimaan kas telah menerima kas dari
pembeli, fungsi tersebut harus membubuhkan cap “lunas” dan menempelkan pita
register kas pada faktur penjualan tunai.
c.
Penyerahan
barang diotorisasi oleh fungsi pengiriman dengan cara membubuhkan cap “sudah
diserahkan” pada faktur penjualan tunai. Cap “sudah diserahkan” yang dibubuhkan
oleh fungsi pengiriman pada faktur penjualan tunai membuktikan telah
diserahkannya barang kepada pembeli yang berhak.
d. Pencatatan
ke dalam akuntansi harus didasarkan atas dokumen sumber yang dilampiri dengan
dokumen pendukung yang lengkap. Catatan akuntansi harus disi informasi yang
berasal dari dokumen sumber yang sahih (valid). Kesasihan dokumen sumber
dibuktikan dengan dilampirkannya dokumen pendukung yang lengkap, yang telah
diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
e. Pencatatan kedalam catatan akuntansi
harus dilakukan oleh karyawan yang diberi wewnang untuk itu. Setiap pencatatan
kedalam catatan akuntansi harus dilakukan oleh karyawan yang diberi wewenang
untuk mengubah catatan akuntansi tersebut.
4. Praktik Yang Sehat
a. Faktur penjualan tunai bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggung
jawabkan oleh fungsi penjualan. Dalam organisasi, setiap transaksi keuangan
hanya akan terjadi jika telah mendapat otorisasi dari yang berwenang.
b. Jumlah kas yang diterima dari
penjualan tunai disetor seluruhnya ke
bank pada hari yang sama dengan transaksi penjualan tunai atau hari
kerja berikutnya. Pengetoran segera seluruh jumlah kas yang diterima dari
penjualan tunai ke bank akan menjadikan jurnal kas perusahaan dapat diuji
ketelitian dan keandalannya.
c. Perhitungan saldo kas yang ada ditangan
fungsi kas secara periodik dan secara
mendadak oleh fungsi pemeriksa interen. Perhitungan kas secara periodik dan
secara mendadak akan mengurangi resiko penggelapan kas yang diterima oleh
kasir.
see me at www.iaincirebon.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar